\nSelasa, 9 Maret 2021 - Dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjar, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (4) huruf e Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengaw
\nKamis, 4 Maret 2021 - Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri di dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar kepada Bawaslu RI dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Ibu Ra
\nJum'at, 19 Februari 2021 - KPU kabupaten banjar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2020 di Tree Park Hotel, Kertak Hanyar.
\nSelasa, 16 Februari 2021 - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar serta di dampingi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengikuti sidang putusan secara daring (online) perselisihan hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2020 yang di ba
\nKamis, 10 Desember 2020 - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi, Bapak Hairansyah lakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Banjar dalam rangka pemantauan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Banjar.