Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banjar Ikuti Sidang Pembacaan Putusan MK Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar

Bawaslu Banjar Ikuti Sidang Pembacaan Putusan MK Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar
\n

Selasa, 16 Februari 2021 - Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar serta di dampingi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Kholis Majid mengikuti sidang putusan secara daring (online) perselisihan hasil pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2020 yang di bacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

\n\n\n\n

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai gugatan pemohon perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pilkada. Oleh sebab itu, MK menolak permohonan tersebut.

\n\n\n\n

Adapun hasil dari putusan dengan perkara nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

\n"