Bawaslu Kabupaten Banjar Serahkan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa
|
Selasa, 9 Maret 2021 - Dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjar, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (4) huruf e Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara maka Divisi Penyelesaian Sengketa Melakukan Penyiapan Laporan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Laporan Tahunan, dan Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
\n\n\n\nPenyampaian\nLaporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, Divisi\nPenyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar tidak ada menerima permohonan\npenyelesaian sengketa.
\n\n\n\nBerdasarkan\nhasil koordinasi dan konsultasi kepada Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu\nProvinsi Kalimantan Selatan Bapak Aries Mardiono, S.Sos juga staf yang membidangi\npenyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sehingga dapat\nmenyelesaian laporan akhir penyelesaian, karena itu Bawaslu Kabupaten Banjar pada hari Selasa tanggal 9 Maret tahun\n2021 bertempat\ndi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta secara langsung dapat menyerahkan Laporan\nAkhir Divisi Penyelesaian Sengketa Tahun 2021 yang memang merupakan agenda\ntahunan sebagai tanda berakhirnya tahapan Pemilihan, dalam hal ini Koordinator\nDivisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, S.Ag,\nM.Pd.I beserta dengan Staf Penyelesaian Sengketa Kabupaten Banjar secara\nlangsung menyerahkan laporan tersebut di atas kepada Koordinator Divisi\nPenyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.\nM.
\n\n\n\nBeliau menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir di\nruangan tersebut untuk selalu memperdalam pengetahuan dan menambah referensi\nkhususnya dalam penyelesaian sengketa dan cara memediasi, serta mengharuskan\nuntuk mengikuti pelatihan mediator bagi Anggota Bawaslu Kab/Kota yang belum\nmelaksanakan pelatihan mediator.
\n"