\nMartapura – Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan barang bukti yang didapatkan melalui laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banjar.
\nMartapura - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu melakukan uji petik sebelum melaksanakan pengawasan rekapitulasi dengan cara memeriksa dan melakukan audit dalam lingkup pemerintah paling kecil
\nBanjarmasin - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).
\nMartapura - bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Rapat dengan tema “Peran dan Fungsi Sekretariat dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, rapat ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor S.Ag, M.Pd.i selaku koordinator divisi Peny
\nMartapura, 16 September 2021 - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Banjar Melakukan Koordinasi tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dengan K