\nDalam rangka\nmelaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor\n19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas\nPemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian\nhasil pemeriksaan administrasi, tes tertul
\nBanjarmasin, 18 Desember 2019 - Badan Pengawas Pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengadakan pertemuan dengan mengundang tim kehumasan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Peningkata
\nSelasa, 17 Desember 2019 menjadi\nhari terakhir Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan\ndi Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar. Dengan jumlah peserta pada sesi pertama 32\norang dan pada sesi kedua 26 orang.
\nBawaslu Kabupaten\nBanjar melaksanakan tes tertulis (Socratie) an tes wawancara bagi calon Panwaslih\nKecamatan di Kabupaten Banjar, dalam rangka pilkada serentak 2020, di SMKN 1\nMartapura, Jum’at (13/12/2019)