Publikasi

Bawaslu Banjar Gelar Rakor Terkait Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022

Perbawaslu 7 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022
Perbawaslu 7 dan Perbawaslu 8 Tahun 2022

Banjarbaru – Dalam menyambut Peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran yang baru, yakni Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Banjar mengadakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024, Jum’at (18/11).

Acara yang bertempat di Hotel Roditha tersebut digelar selama 1 hari yakni pada Jum’at, 18 November 2022 yang turut mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjar dan perwakilan dari KPU Kabupaten Banjar.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan terbaru terkait penanganan pelanggaran dan penanganan pelanggaran administrasi kepada Panwaslu Kecamatan dan juga penyelenggara dimana dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Banjar.

Pada acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Banjar mengundang 2 narasumber yakni Erna Kasypiah selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Periode 2017-2022) dan Edi Ariansyah selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan. Kedua narasumber tersebut menyampaikan 2 poin yang berbeda yakni poin pengawasan dan poin teknis penyelenggaraan pemilu.

Tindak lanjut dari giat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan menambah kesiapan jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk menghadapi tahapan-tahapan pemilu kedepannya.