Publikasi

Pengawas Pemilu Harus Sesuai SOP Terhadap Temuan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kertak Hanyar, Bawaslu Kabupaten Banjar – Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kab. Barito Kuala, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, memaparkan bahwa pengawas pemilu tidak hanya harus bertindak cepat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu, namun juga harus bijak dalam bertindak terlebih dalam kasus pelanggaran pidana pemilu.

“Terhadap penemuan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu, pengawas pemilu sebaiknya berkoordinasi dengan para stakeholders di Sentra Gakkumdu terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan pengambilalihan barang bukti” himbau Wijaya pada kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Delima Hotel, Selasa (21/11).

Senada dengan Wijaya, Pegiat Pemilu, Tri Widoyati juga menghimbau para pengawas pemilu agar bertindak sesuai SOP dalam pengambilalihan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu yaitu dengan membawa setidaknya dua saksi dan membuat berita acara.

“Kunci pengawasan itu adalah memastikan tidak ada pelanggaran, oleh karena itu pengawas pemilu harus peka terhadap kejadian di lapangan agar nantinya dapat melakukan kajian atas dugaan pelanggaran pemilu. ” tambah Tri.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kab. Banjar, Wahyu, turut menghimbau pengawas kecamatan agar aktif melakukan diskusi dan koordinasi mengenai kepemiluan khususnya terkait pelanggaran pemilu.