Publikasi

Sengketa DCS, Bawaslu Banjar Lakukan Mediasi

Sengketa DCS
Sengketa DCS

Martapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar mengelar mediasi sangketa pemilu terkait 4 (empat) bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat Kabupaten Banjar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kabupaten Banjar.

Mediasi di gelar di Aula Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar, pada hari Kamis-Jum’at (24-25 Agustus 2023).

Anggota Bawaslu Banjar sekaligus Penanggung Jawab tahapan pencalonan, Ramliannoor mengatakan permohonan sengketa tersebut di ajukan langsung oleh Ketua Partai Demokrat Kabupaten Banjar atas nama Masrur Auf Ja’far dan diterima oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023. Kemudian DPC Partai Demokrat melakukan perbaikan permohonan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

“Pokok permohonan yang diajukan adalah mengenai beberapa orang Bakal Calon DPRD dari Partai Demokrat Kabupaten Banjar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banjar pada Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Banjar pada Pemilu Tahun 2024,” kata Ramliannoor, Jum’at (25/8/2023).

Dalam sidang mediasi sengketa pencalonan dihadiri KPU Kabupaten Banjar sebagai Termohon, DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar sebagai Pemohon dan Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai Pimpinan Mediasi.

Pimpinan mediasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar atas nama Muhammad Hafizh Ridha, Ramliannoor, Muhammad Syahrial Fitri dan Wahyu.

Termohon dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Banjar atas nama Rizki Wijaya Kusuma dan Abdul Muthalib, sedangkan Pemohon dihadiri oleh Masrur Auf Ja’far.

Hasil dari mediasi tersebut adalah :

  1. Bahwa Termohon bersedia memasukkan kembali 4 nama bacaleg dari partai demokrat.
  2. Bahwa Pemohon bersedia menyerahkan dokumen aslinya.
  3. Bahwa Pemohon akan menyerahkan dokumen baru.
  4. Bahwa Termohon akan melakukan verifikasi dokumen.
  5. Bahwa Termohon memberi kesempatan kepada Pemohon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen 4 bacaleg dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) hari sejak putusan mediasi dibacakan tertanggal 25 Agustus 2023.
  6. Bahwa Pemohon bersedia melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen 4 bacaleg dengan tenggang waktu selama 3 (tiga) hari sejak putusan mediasi dibacakan tertanggal 25 Agustus 2023.

Sidang mediasi sengketa tersebut selesai pada pukul 23.00 wita dan para pihak telah mencapai kesepakatan. Masing-masing pihak menyatakan menyetujui seluruh hasil kesepakatan tersebut.