Publikasi

Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Pengawas Pemilihan Umum dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024

Fasilitasi dan Peningkatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
Fasilitasi dan Peningkatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Banjarbaru – Dalam rangka penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banjar mengadakan Rapat Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dengan tema “Peningkatan Integritas dan Profesionalisme Aparatur Pengawas Pemilu dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024” mengundang jajaran Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wilayah Kabupaten Banjar. Bertempat di Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (15/03/2023).

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie menyampaikan “Visi Bawaslu menjadi lembaga pemilu yang terpercaya, kalau kita tidak dipercaya oleh masyarakat maka hasil-hasil pemilu juga tidak dipercaya, dalam perjalanan menuju kepercayaan tersebut maka kita melakukan penguatan kelembagaan, meningkatkan kapasitas, dan paham tugas kita dalam pengawasan, pencegahan dan penindakan, sehingga kita harus banyak belajar dan diskusi bersama. sehingga masyarakat percaya kepada Bawaslu dalam pengawasan sesuai dengan aturan yang ada”.

Bawaslu Kabupaten Banjar turut mengundang Narasumber Expert yakni Hairansyah, S.H., M.H dari Komisioner Komnas HAM RI periode 2017-2022 yang menyampaikan materi terkait dengan Peningkatan Integritas dan Profesionalisme Aparatur Pengawas Pemilu Tahun 2024.

“Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilu yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Integritas merujuk pada sesuatu yang tidak dapat disuap atau kepatuhan yang kukuh pada pedoman nilai dan moral. Untuk dapat dikatakan seseorang memiliki integritas yang berkualitas adalah dengan mengatakan ia telah berbuat berdasarkan pedoman beretika, tidak dapat disuap dengan pertimbangan apapun. Sehingga, secara normatif, integritas atau disintegritas merupakan persoalan sosiologis yang dibebankan kepada perseorangan atau lembaga”, pungkas Hairansyah.

Kemudian Narasumber kedua adalah Dr. H. Samahuddin Muharram, M.Si dari Akademisi Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menyampaikan materi terkait dengan strategi pengawasan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Beliau mengungkapkan bahwa “Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sebagai sarana kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan pemilu bertujuan demi terwujudnya pemilu yang demokratis diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesionalitas, agar tercipta pemilu yang berkepastian hukum dan berkeadilan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dituntut mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dalam rangka meningkatkan integritas diri serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya”, pungkasnya.

Sifat mandiri Penyelenggara Pemilu adalah bebas dari pengaruh pihak manapun dalam menyelenggarakan pemilu disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemilu dapat dipengaruhi pada bagaimana lembaga penyelenggara pemilu bekerja secara obyektif, berintegritas, dan profesional. Integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu juga sangat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dihasilkan oleh lembaga legislasi, dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.