Publikasi

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024

Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih

Martapura – Bawaslu Kabupaten Banjar berkomitmen agar dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih mendapatkan hak pilihnya.

Anggota Bawaslu Banjar, Hairul Falah mengatakan bahwa Pemilu 2024 kini telah memasuki tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.

Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam pemilu karena membutuhkan akurasi sesuai kondisi yang sebenarnya.

“Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan untuk memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya. Kamis (9/3/2023).

Bawaslu Banjar terus melakukan upaya melindungi hak pilih warga terutama warga yang tinggal di perdesaan di wilayah Kabupaten Banjar.

Sebagaimana Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, pada 27 Februari 2023 adalah awal dari tahapan program Kawal Hak Pilih yang ditandai dengan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Apel berlangsung di kantor Bawaslu Banjar pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.

Adapun rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 yakni selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

“Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih,” bebernya.

Hairul Falah mengatakan rangkaian kegiatan tersebut juga secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Lalu juga mendirikan Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih, baik daring maupun luring.

Sesuai dengan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023, Bawaslu Banjar melibatkan jajaran Panwaslu kecamatan se-kabupaten banjar dalam kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”.

Bahkan, untuk menunjukkan komitmen yang serius dalam mengawal hak pilih warga negara indonesia khususnya di kabupaten banjar, rangkaian kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” akan dilaksanakan hingga tanggal 14 Februari 2024 atau Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024.