Publikasi

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Dengarkan Pokok Laporan PKS

Sidang Administrasi Pemilu Tahun 2024
Sidang Administrasi Pemilu Tahun 2024

Martapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan laporan pelapor atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 oleh pelapor yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Banjar dan KPU Kabupaten Banjar sebagai terlapor. Bertempat di Aula Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura, Kamis (7/9/2023).

Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad Hafizh Ridha dan Anggota Majelis Pemeriksa, Wahyu, Ramliannoor dan Muhammad Syahrial Fitri mempersilahkan pelapor dengan nomor laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/IX/2023 untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya.

Pelapor dari PKS atas nama Hamdan Fuadi (Ketua PKS Kabupaten Banjar) menjelaskan adanya calon anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PKS atas nama Masruni yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Banjar.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, hadir anggota KPU Banjar Abdul Muthalib dan Rizki Wijaya Kusuma keduanya mewakili pihak terlapor.

Abdul Muthalib yang kerap disapa Aziz menyatakan dalil laporan pelapor tidak jelas.

“laporan pihak pelapor tidak jelas,” sebutnya.

Dalam sidang itu, Majelis Pemeriksa memutuskan sidang dilanjutkan pada besok hari Jum’at tanggal 8 September 2023 pukul 14.00 Wita dengan agenda pembacaan jawaban pihak terlapor dan penyampaian bukti dari pihak pelapor.