Publikasi

Legal Reasoning Putusan Penyelesaian Sengketa Pilkada

Sabtu, 3 Oktober 2020, bertempat di hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin dilangsungkan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan tema “Legal Reasoning Putusan Penyelesaian Sengketa Pilkada” kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara ini digelar selama 3 (tiga) hari berturut-turut dari tanggal 3-5 Oktober 2020, yang mana di hadiri dan dibuka langsung oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Adapun Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Koordinaror Divisi Penyelesaian Sengketa bagi yang beranggota 5 orang atau Kordinator Divisi HPPS bagi yang beranggota 3 orang Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada kegiatan ini difokuskan pada tata cara pembuatan putusan penyelesaian sengketa yang khususnya pada bagian Legal Reasoning, para peserta melakukan simulasi pembacaan putusan penyelesaian sengketa yang pada hari pertama telah dibuat oleh masing-masing kelompok Kabupaten dibantu dengan arahan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Provinsi Kalimantan Selatan yaitu, Bapak Aries Mardiono, S.sos, pada saat simulasi tidak ditemukan permasalahan yang berarti dalam pembuatan putusan maupun proses pembacaan putusan itu sendiri, karena memang beberapa peserta pernah mempunyai pengalaman dalam penyelesaian sengketa proses.

Diharapkan setelah kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami proses penyelesaian sengketa khususnya dalam tata cara pembuatan putusan yang menjadi produk akhir dari penyelesaian sengketa.