\nKamis, 18 Maret 2021 - Telah berlangsung Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjar tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banjar, dalam kegiatan ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, S.Ag.,M.Pd.I, Hairul Falah, S.E., Muhammad Syahrial
\nSenin, 15 Maret 2021 - Bertempat di Depot Simpangan Martapura, digelar Rapat Pembubaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Banjar yang turut dihadiri Bapak Azhar Ridhanie, S.H.I., M.IP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
\nSelasa, 9 Maret 2021 - Dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjar, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (4) huruf e Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengaw
\nKamis, 4 Maret 2021 - Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri di dampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie menyerahkan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar kepada Bawaslu RI dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Ibu Ra
\nJum'at, 19 Februari 2021 - KPU kabupaten banjar menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar tahun 2020 di Tree Park Hotel, Kertak Hanyar.