Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar ikuti Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu & Pemilihan
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, mengikuti kegiatan Sosialisasi Diskusi Hukum Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (12/10), pukul 14.00 WITA.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kepala Subbagian dan staf yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Diskusi ini menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman hukum kepemiluan sekaligus memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, materi yang dibahas meliputi metode analisis IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion) dan limitasi kewenangan Bawaslu. Metode IRAC menjadi salah satu fondasi dalam menganalisis persoalan hukum secara sistematis, mulai dari mengidentifikasi isu hukum, menentukan aturan yang relevan, menerapkan aturan terhadap permasalahan yang dihadapi, hingga merumuskan kesimpulan. Sementara itu, pemahaman mengenai batasan kewenangan Bawaslu diperlukan agar pelaksanaan tugas dan penanganan persoalan hukum kepemiluan senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi hukum ini direncanakan berlangsung secara rutin setiap hari Rabu dengan membahas 20 tema secara berurutan. Dalam pelaksanaannya, para komisioner Bawaslu se-Provinsi Kalimantan Selatan akan bergantian menjadi narasumber atau pemateri sesuai dengan tema yang dibahas. Materi mengenai IRAC dan limitasi kewenangan Bawaslu menjadi landasan awal untuk membangun pola analisis hukum yang terstruktur dalam pembahasan tema-tema selanjutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memahami penerapan prinsip-prinsip hukum dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, serta mampu mengembangkan kemampuan analisis, bertukar pandangan, dan berbagi pengalaman dalam menyikapi berbagai persoalan hukum kepemiluan.
Bawaslu Kabupaten Banjar terus berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kapasitas jajaran melalui penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, serta mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.