Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
    • pemutakhiran data pemilih,
    • penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
    • pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,
    • penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota,
    • pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,
    • pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
    • pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu,
    • pengawasan seluruh proses perhitungan suara di wilayah kerjanya,
    • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK,
    • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan,
    • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,
    • dan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.