Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten/Kota Bertugas :
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih,
- penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
- pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota,
- penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota,
- pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,
- pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
- pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu,
- pengawasan seluruh proses perhitungan suara di wilayah kerjanya,
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK,
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan,
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,
- dan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.