Publikasi

Hafizh Himbau Partai Politik Agar Tertib APS

Martapura, Bawaslu Kabupaten Banjar – Ketua Bawaslu Kab. Banjar, Muhammad Hafizh Ridha menghimbau agar partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya terlebih pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yakni diantara tanggal 4 – 23 November 2023.

“Dalam kurun waktu 24 hari sebelum masa kampanye, kami berharap tidak ada alat peraga sosialisasi yang berbau kampanye dan bagi partai politik agar alat peraga sosialisasi berbau kampanye yang sudah beredar dirapikan dan ditertibkan segera.” jelasnya dalam kegiatan penyerahan berita acara penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Banjar pada Jumat (3/11) di Aula KPU Kabupaten Banjar.

Selain itu, Anggota Bawaslu Kab. Banjar Ramliannoor juga turut menghimbau partai politik untuk hanya melakukan sosialisasi dan tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 24 November 2023.

“Hanya tiga bulan waktu partai politik untuk berjuang dalam pemilu tahun 2024, kami harap semua tahapan dilaksanakan dengan tertib aturan,” ucap Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa tersebut kepada para perwakilan 16 partai politik di Kabupaten Banjar.

Hafizh juga berharap pasca penyerahan berita acara penetapan DCT tidak ada sengketa antara partai politik dengan KPU yang masuk ke Bawaslu Kab. Banjar. Namun jikalau ada sengketa, Bawaslu terbuka bagi partai politik yang hendak melakukan permohonan penyelesaian sengketa baik melalui SIPS maupun datang langsung ke kantor Bawaslu dalam kurun waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Keputusan KPU.