Publikasi

Bawaslu Banjar Lakukan Monitoring Terkait Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Monitoring Rekrutmen PKD
Monitoring Rekrutmen PKD

Martapura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar melakukan supervisi dan monitoring terkait tes wawancara Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pemilu 2024, Rabu (1/2/2023).

Monitoring dilakukan dengan maksud, memastikan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip mandiri, Jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, Efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi.

Selain itu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), sebagai bagian dari afirmasi perempuan. Hal ini bertujuan agar demokrasi kita harus responsif gender dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya pada Pemilu 2024.

Proses tes wawancara PKD sudah berproses dari tanggal 31 januari s/d 2 Februari 2023. Bawaslu Kabupaten Banjar juga sudah membentuk tim untuk melakukan supervisi dan monitoring.

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, setelah itu dilakukan pemilihan dan penetapan.

Hairul Falah, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan, hasil supervisi dan monitoring ini adalah untuk melakukan pencermatan sudah sampai sejauh mana dalam merekrut calon pengawas desa/kelurahan.

“Sejauh ini tidak ada kendala berat yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan terkait perekrutan PKD, hanya saja kendalanya adalah bertepatan dengan rekrutmen Panita Pemungutan Suara (PPS),” pungkas Hairul.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran saat melakukan supervisi dan monitoring terkait rekrutmen calon PKD mengingatkan kepada Panwaslu kecamatan.

“Bahwa calon PKD yang nantinya dipilih bukan merupakan anggota partai politik, sebab salah satu ketentuan juga mensyaratkan mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ujar Syahrial.

Syahrial juga menekankan, agar Panwaslu Kecamatan dalam melakukan perekrutan Panwaslu Kelurahan atau Desa agar memilih orang yang benar-benar berkompeten dan berintegritas.

“Kita menekankan agar Panwaslu Kelurahan atau Desa yang terpilih nantinya merupakan orang yang fit and proper menjadi pengawas pemilu,” tandasnya.