Publikasi

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada di Kecamatan Astambul

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada di Kecamatan Astambul
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada di Kecamatan Astambul

Rabu, 11 Desember 2019, bertempat Di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar telah berlangsung Sosialisasi dengan agenda pembahasan terkait Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Koordinasi Forum Forum Diskusi Politik.

Dalam sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait diantaranya Pimpinan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar dengan peserta diskusi terdiri dari perangkat Desa setempat dan yang ditunjuk sebagai salah satu Narasumber ialah Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Ramliannoor, S.Ag.M.Pd.I.

Sosialisasi ini tidak terlepas dari penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Banjar, perlunya pembekalan terkait Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sehubungan dengan adanya pembaharuan beberapa peraturan terkait Pemilu itu sendiri serta menjadi sarana diskusi publik karena dalam sosialisasi ini para peserta dilibatkan untuk aktif dalam sesi tanya jawab.

Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan ilmu pengetahuan peserta sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang Pilkada yang ada di Kabupaten Banjar.