Publikasi

Rapat Koordinasi Validasi Data Serta Audit Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Rapat Koordinasi Validasi data serta audit Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019
Rapat Koordinasi Validasi data serta audit Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019

Banjarmasin, 25 Juli 2019 – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang mengundang Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota Penyelesaian Sengketa beserta 1(satu) staf pada pukul 16.30 Wita s.d Selesai di aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bawaslu Kabupaten Banjar diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka validasi data serta audit penyelesaian sengketa proses pemilu 2019, dalam acara tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kembali memvalidasi dan mengaudit Kabupaten/Kota yang terdapat Proses Penyelesaian Sengketa. Bawaslu Kabupaten Banjar salah satu dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019, yang terjadi pada tahapan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Banjar, dimana terdapat 2 (Dua) laporan sengketa yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan diregister, pertama laporan sengketa oleh pemohon dari partai Berkarya, dan kedua laporan yang oleh pemohon dari Partai NasDem, dari kedua laporan sengketa proses Pemilu pada tahapan tersebut diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi, adapun yang menjadi objek sengketa pada tahapan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Banjar yaitu Berita Acara KPU Kabupaten Banjar Model BA HP DPRD Kabupaten Nomor: 014/A/PU Bacaleg/VIII-2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang Hasil verifikasi Keabsahan Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga disampaikanya materi oleh narasumber bapak Edy Ariansyah, S. IP., M.Si Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam materi beliau menjelaskan terbaginya sengketa, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil, pada sengketa proses yang menjadi objek sengketa adalah surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU yang mempengaruhi hak hukum peserta pemilu, proses penyelesaian sengketa hanya diatur pada tingkat kabupaten/kota karena kewenangannya sudah diatur dalam Undang-Undang, dan putusan dari hasil proses penyelesaian sengketa final dan mengikat (final and binding).