Publikasi

KPU undang Bawaslu Untuk Rakoor

KPU undang Bawaslu Rakoor
KPU undang Bawaslu Rakoor

Martapura, 14 Agustus 2019 – Wisma Guest House Sultan Sulaiman Kabupaten Banjar di jalan Menteri Empat. Bawaslu Kabupaten Banjar diundang dalam acara Rapat Kordinasi Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Tahun 2019, yang  dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar. Acara tersebut dipimpin oleh Bapak Abdul Muthalib Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Acara tersebut juga mengundang dari berbagai kalangan seperti Stake Holder Kabupaten Banjar dalam kepemiluan serentak 2019, Seluruh Camat se-Kabupaten Banjar, Ormas kemasyarakatan, Wartawan, para Caleg yang mengikuti atau peserta Pemilu dan sampai dengan Elemen masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Banjar juga di Undang untuk mengisi acara sebagai Narasumber, untuk acara tersebut yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Bapak Rizki Wijaya Kusuma, S.H. . Dengan membawakan Materi  dari Divisi Penindakan Pelanggaran dengan tema “Rekap Hasil Rekap Penindakan Pelanggaran Pemilu 2019” yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

Dalam Hal ini Beliau menjelaskan sejarah perjalanan Panwaslu menjadi Bawaslu. Beliau juga menjelaskan  tentang Produk bagaimana mekanisme dalam penanganan penindakan pelanggaran berdasarkan Laporan dan Temuan Bawaslu Kabupaten Banjar. Setelah itu beliau juga menjelaskan skema atau diagram apa saja kasus yang paling banyak di tangani oleh Bawaslu Kabupaten banjar. Rekap Laporan dan Temuan Bawaslu Kabupaten Banjar dalam Pemilu Serentak 2019 ada 23 Kasus. Dan adapun satu kasus Tindak Pidana Pemilu terkait adanya kecurangan tentang penggelembungan suara yang dilakukan olehb PPK. Kec. Karang Intan sampai ke penyelesaian di meja Hijau atau yang disebut Persidangan. PPK tersebutpun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Martapura kelas I B. Acara Rapat Kordinasi Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu Tahun 2019, berjalan dengan Lancar dan hikmat.