E-LIBRARY

Kajian Evaluatif Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Provinsi Kalimantan Selatan

MUHAMMAD SYAHRIAL FITRI, S.H.I., M.H
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi
MUHAMMAD SYAHRIAL FITRI, S.H.I., M.H
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi

Pada awalnya kekuasaan mengadili perselisihan hasil pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada 28 April 2008 dan kemudian ditandatanganinya berita acara pengalihan wewenang mengadili dari Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2008, maka secara resmi Mahkamah Konstitusi kewenangannya menjadi lebih luas dalam menyelesaikan PHPU, baik PHPU anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, presiden dan wakil presiden serta ditambah PHPU Kepala Daerah. Perluasan kewenangan itu menandakan dua hal. Pertama, penegasan bahwa selain menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), Mahkamah Konstitusi juga menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy).
Dalam mengawal demokrasi, Mahkamah Konstitusi menjadi pemutus paling akhir atas sengketa pemilihan. Peran yang demikian membuat Mahkamah Konstitusi menyadari bahwa putusan tidak hanya menyangkut para kandidat yang sedang berkompetisi tetapi menentukan nasib rakyat dan demokrasi terutama di daerah di mana Pemilihan digelar. Kedua, Pemilihan kepala daerah menjadi berada dalam lingkup pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 karena hanya sengketa pemilu-lah yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi harus dapat menunjukkan performa yang lebih baik dalam proses penanganannya. Artinya, agar pelaksanaan kewenangan ini dapat dijalankan secara optimal, tidak dapat tidak Mahkamah Konstitusi harus memiliki dan mempersiapkan dukungan yang memadai dalam segala aspek.

Silahkan download jurnalnya Disini!