E-LIBRARY

Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 46 P/HUM/2018 Terhadap Bakal Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana Korupsi

MUHAMMAD SYAHRIAL FITRI, S.H.I., M.H
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran

Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 P/HUM/2018 berimplikasi bahwa mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum harus melakukan penyesuaian antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan melakukan revisi atau perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum perlu segera dilakukan mengingat putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada pejabat atau badan yang membuat peraturan itu untuk mencabut peraturan tersebut dan apabila dalam tenggat waktu 90 hari putusan itu tidak dicabut, maka putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu menurut pendapat penulis ketidaksinkronan norma terkait pembatasan hak politik seorang warga negara harus dimuat dalam undang-undang, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang in casu Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan harus dikaji kembali dengan memperhatikan sistem hirarki perundang-undangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Dengan demikian adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan uji materil terkait mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg telah menyelesaikan pertentangan norma antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan pengkajian terhadap peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan pengaturan terhadap pembatasan hak politik seorang warga negara dengan memperhatikan asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan atau jika memungkinkan untuk menuangkan norma yang melarang calon legislatif mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual pada anak dan narkoba bisa diatur dengan cara revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait ketentuan pasal yang mengatur tentang hal tersebut.

Silahkan download jurnalnya Disini!