Lompat ke isi utama
Berita
Peserta Pemilu Dilarang Libatkan Anak Kampanye
humas
\nJakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengimbau peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.
Menyongsong Tahapan Kampanye Rapat Umum
humas
\nBanjarmasin - 17 Maret 2019, Bawaslu Kabupaten Banjar telah melaksanakan Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) pengawasan tahapan kampanye rapat umum serta iklan media massa cetak dan elektronik pemilu tahun 2019.