Arsiparis Bawaslu Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA
|
Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan, Staf Pengelola Arsip Bawaslu Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (29/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan arsip inaktif serta pelaksanaan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA), dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dapat menerapkan pengelolaan arsip secara tertib, efektif, dan efisien, sehingga mendukung tata kelola administrasi yang akuntabel serta mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.