Publikasi

Verifikasi Faktual Di Desa Alalak Padang dan Banua Hanyar Terkendala Jarak Tempuh

Kamis 2 Juli 2020, telah berlangsung Pengawasan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor, S.Ag, M.Pd.I dan staf serta Anggota KPU Kabupaten Banjar bersama dengan Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS setempat, kegiatan pengawasan ini dilaksanakan masih dalam rangkaian tahapan Verifikasi Faktual dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, kegiatan ini dilaksanakan di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Banjar termasuk di Desa Alalak Padang dan Desa Banua Hanyar yang ada di Kecamatan Cintapuri Darussalam.

Pada saat proses pengawasan tahapan Verifikasi Faktual di Desa Cintapuri Darussalam banyak ditemui hal “menarik”, salah satunya ialah proses menuju tempat Verifikasi Faktual yang cukup memakan waktu dan tenaga karena memang cukup jauh dari pusat Kecamatan, perjalanan ditempuh dengan menggunakan sepeda motor karena medan yang dilalui cukup beresiko apabila ditempuh dengan mobil.

Pada saat tiba di Desa Alalak Padang, desa pertama yang menjadi tempat Verifikasi Faktual bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Banjar serta para anggota Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS, pada saat proses verifikasi dilakukan, seperti yang sebelum-sebelumnya ditemui, banyak warga yang kurang mengetahui tentang Pemilihan Kepala Daerah itu sendiri, terutama pada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memuat nama mereka pada form B.1-KWK, hal seperti ini yang harus menjadi perhatian khusus para petugas PPK dan PPS, agar mampu memberikan pemahaman terkait hal-hal tersebut dan tentu menjaga hak pilih para warga.

Diharapkan dalam Tahapan Verifikasi Faktual di Desa yang warganya dapat dikatakan belum mendapatkan sosialiasi penuh tentang Pemilihan Kepala Daerah pihak Panwaslu Kecamatan dapat memberikan sosialisasi lebih mendalam sesuai yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten.

Penulis : Dinar