Publikasi

Reformulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam “Ius Constituendum”

Reformulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam "Ius Constituendum"
Reformulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam "Ius Constituendum"

Selasa, 27 April 2021 – Bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kota Banjarmasin, diselenggarakan kegiatan dengan tema “Reformulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dalam Ius Constituendum”, yang mana pada kegiatan ini mengundang 13 (tiga belas) Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengevaluasi, menganalisa dan me-rekontruksi kembali objectum litis Penyelesaian Sengketa Pemilihan serta penerapan asas-asas Putusan yang baik, atau Algemene Beginselen Van Behoorlijik Rechtsplegging Putusan penyelesaian sengketa Pemilihan pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) yang mana juga merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa RI, Bapak Rahmat Bagja, S.H., LL.M.,