Publikasi

Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Banjar Berikan Catatan

Pleno DPT
Pleno DPT

Banjarbaru – Penetapan daftar pemilih kini memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap, sebelumnya telah dilakukan di jajaran kelurahan/Desa dan Kecamatan, kali ini bertempat di Dafam Q Hotel Banjarbaru, dilakukan Rapat Pleno penetepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Banjar, Selasa (20/06/2023).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT itu sendiri dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Muhaimin, didampingi anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya. Dihadiri para stakeholder dan partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banjar.

Sebelum melakukan Rapat Pleno Terbuka hari ini, Bawaslu Banjar telah melakukan pengamatan, analisa dan hasil pengawasan dari jajaran.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Hairul Falah mengatakan, pada Rapat Pleno DPT ini ada catatan dari Bawaslu Banjar terkait keliru penulisan tanggal di Kecamatan Aranio.

“itu perlu dibetulkan, disesuaikan dengan rapat pleno di tingkat kecamatan, kita minta agar segera dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Bagi pemilih yang berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP sebagai syarat untuk melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya akan disampaikan oleh Disdukcapil.

“Terkait masalah pemilih yang telah berusia 17 tahun di kartu keluarga atau KK, namun mereka belum memiliki KTP, datanya sekitar 7000 lebih, itu nanti disampaikan oleh Capil,” ucapnya.

Bawaslu Banjar nantinya akan melayangkan surat kepada KPU Banjar untuk melakukan perbaikan dan pengecekan, agar apa yang disampaikan itu autentik dengan dokumen.