Publikasi

Pengawasan Pengajuan Bakal Calon Legislatif, 625 Bacaleg Perebutkan 45 Kursi

Pengawasan Pengajuan Bacaleg
Pengawasan Pengajuan Bacaleg

Martapura – Sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tanggal 1 Mei 2023, akhirnya pendaftaran ditutup, Minggu (14/5/2023) malam.

Setelah 14 hari dibuka, sebanyak 625 bacaleg anggota DPRD Kabupaten Banjar tercatat dengan total 17 Partai Politik (parpol) yang mengajukan di KPU Kabupaten Banjar dari 18 parpol peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Banjar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor menyebutkan “dari hasil pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar, 17 Parpol telah mengajukan bakal calon legislatifnya, sementara 1 partai yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banjar, tidak mengajukan bacalegnya,” ujar Ramliannoor.

Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan, berdasarkan dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), ada 7 Parpol yang mengajukan bacalegnya kurang dari 45 orang dari kuota yang disediakan setiap partai.

”dari 17 Parpol, ada 7 partai yang mengajukan bacalegnya kurang dari 45 orang, diantaranya Partai Garuda, Hanura, Gelora, Buruh, PSI, Ummat, dan Perindo,” sebut Abdul Muthalib.

Sementara itu ada dari 17 parpol yang mengajukan bacaleg, ada 10 parpol yang mengajukan bacalegnya sesuai dengan kuota yang tersedia yakni 45 orang setiap partainya. Jadi, total bakal calon yang akan bersaing di DPRD Kabupaten Banjar pada pemilu legislatif di tahun 2024 sebanyak 625 orang.

Tahapan pengajuan bakal calon berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. Di Kabupaten Banjar terdapat 17 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif anggota DPRD. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi bakal calon legislatif yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Banjar telah memberikan rekomendasi kepada KPU Banjar terkait tahapan pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Adapun rekomendasi tersebut adalah terkait akses sistem informasi pencalonan (silon) yang sudah diberikan KPU Banjar kepada Bawaslu Banjar yang hanya sebatas melihat halaman depan/beranda, tidak dapat mengakses fitur data partai politik dan data calon. Ini membuat Bawaslu Banjar dalam melakukan pencermatan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar menjadi tidak maksimal.