Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Sigap Lapor oleh Bawaslu RI

Sosialisasi Sigap Lapor oleh Bawaslu RI
\n

Banjarmasin - Dalam menghadapi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia (RI) melaksanakan sosialisasi penggunaan sistem pelaporan bernama Sigap Lapor, Kamis (17/3).

\n\n\n\n

Sosialisasi yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi Kalimantan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bagian P3SHP Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam sosialisasi tersebut, Bawaslu RI memberikan arahan-arahan serta teknis penggunaan aplikasi Sigap Lapor Kepada jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan maupun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Aplikasi sigap lapor sendiri merupakan sistem pelaporan yang digagas oleh Bawaslu RI yang tujuan pembuatannya adalah untuk mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu serta mengetahui bagaimana proses tindaklanjutnya. Adapun beberapa hal yang dapat dilihat dari adanya sistem tersebut adalah penyampaian laporan secara daring, jadwal sidang atau jadwal klarifikasi, publikasi hasil penanganan pelanggaran dalam format status laporan, informasi putusan-putusan temuan maupun laporan pelanggaran administrasi pemilu, dan data publikasi statistik data penanganan pelanggaran.

\n\n\n\n

Hingga saat ini, sistem pelaporan Sigap Lapor yang terkoneksi langsung dengan jejaring Bawaslu RI masih berstatus percobaan dan rencananya akan diadakan launching pada awal bulan April 2022 mendatang.

\n"