Lompat ke isi utama

Berita

Review Penanganan Pelanggaran Bersama Mahasiswa Uniska

Review Penanganan Pelanggaran Bersama Mahasiswa Uniska
\n

Martapura - Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar mengadakan review alur penanganan pelanggaran yang diselenggarakan di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten banjar, Senin (7/2).

\n\n\n\n

Alur penanganan pelanggaran yang diulas pada kegiatan tersebut merupakan alur penanganan pelangaran yang dipakai oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar selama berlangsungnya Pemilihan Umum Serentrak Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banjar Tahun 2020.

\n\n\n\n

Dalam kegiatan tersebut, diharapkan agar mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari mengetahui bagaimana pola dan alur penanganan serta regulasi-regulasi yang dipakai dalam penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan yang sedang ditangani.

\n\n\n\n

Kegiatan yang berlangsung pada hari senin pagi langsung didampingi oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar dan Muhammad Syahrial Fitri, S.H.I., M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar selaku narasumber utama dalam kegiatan ini.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan tersebut, tidak hanya disampaikan mengenai regulasi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilihan namun juga turut disampaikan aspek-aspek lain yang berkaitan langsung dengan penanganan pelanggaran seperti halnya istilah locus delicti dan tempus delicti yang berkaitan dengan lokasi dan waktu penanganan pelanggaran, actus reus mens rea yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran pidana pemilihan, unus testis nulus testis yang berkaitan dengan alat bukti pada laporan penanganan pelanggaran.

\n"