Rapat Inventarisasi Sarpras Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Banjarmasin - Bertempat di aula Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sedang berlangsung rapat biasa dalam rangka "Inventarisasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu" yang mengundang 13 bawaslu kabupaten/kota di provinsi kalimantan selatan (Kalsel), Jum'at (4/3).
\n\n\n\nKegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota sekaligus Koordinator Divisi (Koordiv) penyelesaian sengketa bawaslu provinsi kalsel, Aries Mardiono dan dibuka oleh Doddy Yulihartanto selaku kepala bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) serta didampingi oleh staf P3SPH bawaslu provinsi kalimantan selatan, bawaslu kabupaten banjar yang diwakili oleh Ramliannoor beserta staf divisi penyelesaian sengketa sebagaimana dengan arahan dari surat undangan bawaslu provinsi kalsel.
\n\n\n\nSesuai dengan tema rapat, pada kegiatan ini Koordiv. Penyelesaian Sengketa bawaslu provinsi kalsel memberikan arahan kepada bawaslu kabupaten/kota terundang untuk melakukan survey secara langsung terkait dengan sarana dan prasarana sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pada pemilu tahun 2024 yang akan datang, khususnya tempat yang dapat digunakan baik dengan melalui sewa gedung/rumah layak pakai maupun MoU dengan instansi pemerintah daerah setempat maupun dengan perguruan tinggi yang memiliki fasilitas penunjang pelaksanaan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\nPada rapat ini bawaslu kabupaten/kota juga menyampaikan satu persatu update terbaru tentang sarana prasarana yang dimiliki sekretariat saat ini, yang mana hal ini sebagai bahan laporan Kepala Bagian (Kabag) P3SPH agar dapat menjadi acuan untuk tindak lanjut terkait inventarisasi sarana prasarana sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu.
\n\n\n\nOutput dari kegiatan ini masing-masing bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan survey dan melaporkan ke divisi penyelesaian sengketa bawaslu provinsi kalimantan selatan terkait dengan fasilitas yang dapat disewa atau diajak melakukan kerjasama.
\n"