Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024

Rakornas Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024
\n

Martapura - Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga bawaslu kabupaten banjar, Hairul Falah mengikuti pembukaan Rakornas Penyusunan Standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024 melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (15/2).

\n\n\n\n

Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin meminta Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu untuk memetakan kebijakan strategis pengawasan pemilu. Hal itu disampaikan Afif saat membuka acara tersebut.

\n\n\n\n

Dia mengatakan, indeks kerawanan pemilu (IKP) harus bisa menjadi salah satu dasar kebijakan strategis bagi pengambil kebijakan. Sebab ungkap Afif, IKP menjadi salah satu manajemen resiko dalam kepemiluan.

\n\n\n\n

Deputi Teknis Bidang Administrasi Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar melaporkan, Puslitbangdiklat Bawaslu memiliki program kegiatan yang tersinkronisasi menjadi Program Prioritas Nasional (PN), atau program untuk pencapaian sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional dan kebijakan presiden lainnya.

\n\n\n\n

Program ini kata Dia, menjadi kewenangan puslitbangdiklat bawaslu yang direncanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan pemilihan serentak 2024.

\n\n\n\n

"Program prioritas nasional yang menjadi kewenangan Puslitbangdiklat terdiri dari 3 (tiga) program, yaitu, pertama, Program Pelatihan Bagi SDM pengawasan Pemilu. Kedua, Penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu. Ketiga, Rekomendasi Kebijakan Pengawasan Pemilu," terangnya.

\n\n\n\n

Acara ini diselenggarakan oleh puslitbangdiklat bawaslu ri dan menghadirkan narasumber dari Badan Riset Inovatif Nasional dan Akademisi. Tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk meningkatkan kualitas pencegahan adanya pelanggaran pemilu maupun pola-pola strategi pengawasan yang akan dilakukan oleh bawaslu dan jajarannya, sehingga pemilu yang akan datang menjadi perhelatan besar nasional yang berintegritas dan bermartabat.

\n"