Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian Sengketa Bedah Perbawaslu 2 Tahun 2020

Rakernis Penyelesaian Sengketa Bedah Perbawaslu 2 Tahun 2020
\n

Martapura, Rabu 20 Mei 2020 - diadakanya Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Via Zoom meet, yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, yang mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan Bawaslu Provinsi Jambi, dan seluruh jajaran koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Jambi.

\n\n\n\n

Pada kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu ini, Bawaslu Kabupaten Banjar diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bapak Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I mendengarkan arahan dari Anggota Bawaslu RI Koordiv. Penyelesaian Sengketa Bapak Rahmat Bagja, yang membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa kemudian dilanjutkan dengan Narasumber dari Reki Putera Jaya (Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI) dengan Materi Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Penerimaan Permohonan dan Registrasi dan Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa. Kemudian dilajutkan dengan Narasumber Dayanto, S.H.,M.H. (Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI) tentang Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Dan Tindak Lanjutnya, dan diakhiri dengan penyampaian materi oleh Narasumber Aditiyan Nugroho (Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI) dengan judul materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antarpeserta.

\n\n\n\n

Pada Rakernis yang diadakan juga membahas mengenai pasal-pasal yang masih kurang dipahami atau masih rancu dalam teknis dan aturan oleh beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga pada Rakernis ini diberi kesempatan untuk menyampaikan inventaris masalah yang terjadi ketidak sesuaian antara teori dan praktek dalam Prosesnya, sehingga banyak masukan dan pemahaman-pemahaman yang didapat dan menjadikan satu persepsi yang sama mengenai Perbawaslu 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

\n\n\n\n

Harapan kedepan agar lebih diberikan kesempatan untuk melaksanakan praktek beracara penyelesaian sengketa musyawarah tertutup dan terbuka, sehingga dapat menambah khasanah pengetahuan dalam Beracara pada proses penyelesaian sengketa pemilihan, dan memperdalam wawasan bagaimana membuat suatu keputusan yang baik, benar, dan seadil-adilnya.

\n"