Peningkatan Peran dan Fungsi Sekretariat dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses
|
Martapura - bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Rapat dengan tema “Peran dan Fungsi Sekretariat dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, rapat ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor S.Ag, M.Pd.i selaku koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Rizki Wijaya Kusuma selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar, Ideham Khalik, S.P.,M.P., dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar.
\n\n\n\nKegiatan dilaksanakan guna merefresh kembali poin-poin penting yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses, baik pada Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah khususnya lagi menyambut Pemilu pada tahun 2024 mendatang, selain itu dalam kegiatan ini juga para peserta saling sharing terkait dengan pengalaman dan kendala apa saja yang pernah dialami saat melakukan Mediasi pada Pemilu sebelumnya. Dalam hal ini peran dan fungsi sekretariat amat sangat dibutuhkan guna membantu pelaksanaan mediasi sejak proses pengajuan permohonan hingga tahapan persidangan.
\n\n\n\nPada kesempatan ini, Koordiv. Penyelesaian Sengketa menyampaikan terkait dengan Sarana dan Prasarana yang masih menjadi problematika menahun yang dihadapi oleh hampir seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan sarana persidangan yang masih belum memiliki tempat secara permanen untuk melaksanakan mediasi. Harapannya hal ini dapat segera mendapatkan perhatian kembali dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi agar dalam pelaksanaan tahapan Mediasi pada Penyelesaian Sengketa Proses dapat berjalan semakin maksimal dan tidak mengurangi marwah Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu.
\n"