Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Martapura, 16 September 2021 - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Banjar Melakukan Koordinasi tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dengan KPU Kabupaten Banjar, dalam sambutannya koordinator divisi Pengawasan dan Hubal Hairul Falah dan Koordinator divisi Humas dan Datin mengatakan bahwa koordinasi ini di dasari oleh surat edaran Bawaslu RI tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan maka selanjutnya kami akan menghimbau KPU kabupaten Banjar sebagai wujud pertanggung jawaban kami dalam proses pengawasan terhadap daftar pemilih berkelanjutan pasca pemiluhan, komisioner KPU Kabupaten Banjar Muslihah selaku koordinator divisi perencanaan data dan informasi menanggapi saat ini KPU Kabupaten Banjar masih menunggu arahan dari KPU Provinsi
\n"