Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020
|
Martapura – Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan barang bukti yang didapatkan melalui laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banjar.
\n\n\n\nPemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan kantor Bawaslu Kabupaten Banjar dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar serta Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Prov. Kalsel, Azhar Ridhanie selaku Penanggung Jawab Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) Bawaslu Prov. Kalsel dan Kabag. P3SPH Bawaslu Prov. Kalsel, Doddy Yulihartanto selaku Kepala Unit PBDP Bawaslu Prov. Kalsel.
\n\n\n\nBarang bukti yang dimusnahkan didapatkan dari 6 laporan dan 8 temuan pada Pemilihan Umum serta dari 9 laporan dan 8 Temuan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
\n\n\n\nBawasu Kabupaten Banjar menjadi yang pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang melaksanakan pemusnahan barang bukti penanganan pelanggaran Pemiluhan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini tentunya dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi berjenjang dengan Bawaslu yang satu tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
\n\n\n\nSebelum dilakukannya pemusnahan barang bukti penanganan pelanggaran, Azhar Ridhanie selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sambutannya. “mudah-mudahan ini menjadi bagian dari proses sistem yang harus kita laksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban Bawaslu, sebagai bagian dari lembaga penegak hukum Pemilu maupun Pemilihan” ucapnya.
\n\n\n\nPemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Bawaslu Kabuapten Banjar setelah menyelesaikan seluruh proses penanganan pelanggaran baik pada Pemilihan Umum Tahun 2019 maupun Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Banjar tahun 2020.
\n"