Pastikan Validitas Data Pemilih, Bawaslu Banjar kolaborasi dengan Bawaslu Kalsel Lakukan Uji Petik di Kabupaten Banjar
|
Kamis, 30 Oktober 2025, Ketua, Koordiv. Pencegahan, Parmas & Humas serta jajaran Kasubbag Bawaslu Kabupaten Banjar bersama dengan Anggota dan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan giat Uji Petik di Kabupaten Banjar, hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Perlu diketahui, Uji petik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih dimana warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan domisilinya, serta warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak ada dalam daftar pemilih berkelanjutan. Uji petik data pemilih berkelanjutan dilakukan terhadap 1) Data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 2) Data pemilih baru, dan 3) Data pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPB oleh KPU.
Pada Uji Petik kali ini, Bawaslu menyambangi rumah warga yang datanya sudah diinventarisir melalui hasil pengawasan pemilu dan pemilihan data pemilih terakhir, sebagai sample uji petik dilakukan didua kecamatan, yakni kecamatan Martapura Timur dan Martapura Barat. Dikedua kecamatan tersebut, Bawaslu masih menemui ketidaksesuaian data, yakni ada warga yang masih tercantum sebagai pemilih padahal setelah dilakukan validasi ke alamat yang bersangkutan, pemilih tersebut telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Uji Petik tersebut, Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini dengan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan dan menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.