Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 Menuju Era New Normal

Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 Menuju Era New Normal
\n

Rabu, 3 Juni 2020. Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri mengikuti acara Bawaslu Republik Indonesia dengan tema Konsolidasi Nasional Penegakan Hukum Pemilihan Tahun 2020 Menuju Era New Normal melalui via Aplikasi Zoom. Peserta Konsolidasi Nasional ini yakni seluruh Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

\n\n\n\n

Ibu Ratna Dewi Pettalolo Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI menyampaikan pembahasan materi yakni Penguatan Integritas dan Mentalitas dalam Penegakan Hukun Pemilihan Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid-19. Bawaslu menyampaikan usulan gambaran umum pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 29 September 2021, mengingat perkembangan penyebaran covid-19 di Indonesia semakin meningkat, sehingga harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Selanjutnya Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur pemungutan suara diselenggarakan pada bulan Desember 2020, namun dengan ketentuan yang fleksibel (dapat diubah) mengingat tidak adanya kepastian berakhirnya penyebaran Covid-19.

\n\n\n\n

Kemudian Perppu disetujui oleh DPR menjadi UU No. 2 Tahun 2020. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR, hari Rabu, tanggal 27 Mei 2020, Komisi II DPR, Kemendagri dan KPU menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan Pemerintah berpendapat dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan, sehingga pasca pemberlakuan PSBB, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal).

\n"