Eksistensi Gakkumdu Di Tengah Pandemi Covid-19
|
Martapura, 20 Mei 2020 - Bawaslu Provinsi Kalimantan mengadakan Rapat Daring Sentra Penegakan Hukum Terpadu bertema “Eksistensi Gakkumdu Di Tengah Pandemi Covid-19. Rapat secara daring tersebut dilaksanakan via aplikasi zoom yang mudah diakses oleh setiap peserta rapat yang berasal dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan dari Unsur Kejaksaan. Rapat daring ini merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan selama masa rehat tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
\n\n\n\nPada kesempatan kali ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang 3 (tiga) narasumber yang tentunya kompeten dalam bidangnya.
\n\n\n\nNarasumber pertama yakni Ratna Dewi Petallo, beliau merupakan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Republik Indonesia. Materi yang beliau sampaikan adalah terkait pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan kelanjutan Sentra Gakkumdu selama masa rehat Pilkada Tahun 2020.
\n\n\n\nNarasumber yang kedua adalah Azhar Ridhanie, beliau merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Materi yang disampaikan oleh Aldo (sapaan akrab Azhar Ridhanie) adalah terkait Keputusan KPU mengenai Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
\n\n\n\nNarasumber ketiga datang dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan yakni Kusdarmadji. Materi yang disampaikan adalah seputar pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
\n\n\n\nNarasumber yang terakhir adalah Syahrul Arif Hakim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, namun sangat disayangkan karena kendala teknis beliau tidak bisa terhubung dalam rapat daring ini.
\n\n\n\nDengan dihelatnya rapat daring tersebut, tentunya merupakan pembukaan atau awal dari rangkaian rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Provinsi Kalimantan Selatan.
\n"