Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalimantan Selatan Adakan Rakor Putusan Pidana Pemilu

Bawaslu Kalimantan Selatan Adakan Rakor Putusan Pidana Pemilu
\n

Jumat, 28 Juni 2019 - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan gelar rapat koordinasi Putusan Pidana Pemilu 2019 yang mengundang Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dan berbagai elemen masyarakat di Hotel Aria Barito Banjarmasin.

\n\n\n\n

Kegiatan yang pertama kali digelar di Indonesia ini membahas kasus yang ditangani oleh Bawaslu Republik Indonesia umumnya dan Bawaslu Kalimantan Selatan secara khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana Bawaslu Republik Indonesia menangani 392 Pidana Pemilu dan 4 termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Erna Kasypiah mengakui bahwa Pemilu 2019 di Kalimantan Selatan cukup banyak dugaan adanya pelanggaran Pemilu yang telah dan belum selesai, untuk itu kedepannya akan memaksimalkan pencegahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran pemilu.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie menambahkan Kegiatan ini adalah langkah Pemilu kedepannya, khususnya Pilkada 2020 akan datang yang akan di adakan di tujuh kabupaten/kota dan di Provinsi Kalimantan Selatan, Semoga kinerja kita lebihbaik pada Pilkada 2020 nantiā€.

\n"