Bawaslu Kabupaten Banjar Laksanakan Coktas PDPB Triwulan-I Tahun 2026 di Kecamatan Martapura Timur
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar, Wahyu, bersama dengan jajaran sekretariat melaksanakan pengawasan Pencatatan Hasil dan Penelitian Terbatas (Coktas) (31/03) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kecamatan Martapura Timur, meliputi Desa Tambak Anyar Ilir, Tambak Anyar, dan Tambak Anyar Ulu.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Banjar melaksanakan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, serta menjamin keakuratan dan validitas data yang dihimpun di tingkat desa.
Dengan dilaksanakannya pengawasan secara langsung, Bawaslu Kabupaten Banjar berkomitmen menjaga integritas data pemilih sebagai dasar penting dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.