Bawaslu Kabupaten Banjar Ingatkan makna Penggunaan KTP Elektronik dan Sosialisasi Masif Informasi DPTB pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banjar
|
Senin, 21 Oktober 2024
bertempat di sebuah aula di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Ramliannoor dan Muhaimin (Anggota Bawaslu Kabupten Banjar), Edly Rofiqah (Kasubag Pengawasan) dan staf divisi pencegahan menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Banjar.
Pada giat ini juga mengundang Polres Banjar, Dandim 1006 Banjar, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Pengadilan Agama Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri 1A Kabupaten Banjar, Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar, Kalapas Martapura dan Karang Intan, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Pondok Pesantren dan Media guna memberikan saran dan masukan terhadap proses penyusunan daftar pemilih tambahan yang ada di Kabupaten Banjar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhaimin dalam hal ini juga memberikan saran dan masukan selaku pengawas pemiliu diantaranya ialah terkait dengan langkah mitigasi yang perlu dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar, yakni memastikan dalam penyusunan pemilihan pindahan dan daftar pemilih tambahan sesuai dengan regulasi yang berlaku, melakukan sosialisasi lebih masif pada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui secara ringkas dan jelas mengenai informasi terkait DPTb dan DPK, memberikan akses DPTb dan DPK kepada pengawas pemilihan untuk bisa mengawasi hal tersebut secara optimal, memastikan KPU dalam proses ini mencoret pemilih dari DPT asal untuk mencegah pemilih ganda pada hari H pemungutan suara, memastikan DPTb dan DPK terintegrasi dengan Si Dalih, memastikan pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang alih status ke TNI/Polri dan sebaliknya terdaftar di DPT hal ini meminimalisir penyalahgunaan surat suara, penyampaian DPTb kepada KPPS paling lambat 1(satu) hari sebelum hari h pemungutan suara, memastikan KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk sinkronisasi data penduduk dan perubahan batas wilayah, serta memastikan akses penyandang disabilitas dan masyarakat hukum adat terpenuhi.
Ramliannoor juga menambahkan, bahwa dari segi aturan kepemiluan sudah baik namun dalam praktiknya masih ada permasalahan, yakni tentang memahami makna penggunaan KTP Elektronik pada saat pemungutan suara, yang mana masih ditemui bahwa pemahamannya adalah asalkan memiliki E-Ktp pemilih bisa mendapatkan seluruh surat suara sedangkan makna pada aturan terkait dengan penggunaan E-ktp apabila bukan E-Ktp sesuai domisili seperti contoh, pemilih dengan KTP Banjarmasin, namun ingin pindah memilih di Kabupaten Banjar, maka hanya bisa mendapatkan satu surat suara yakni surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati tidak dapat. Hal ini harus mendapatkan atensi khusus dengan dilakukan penekanan pada saat bimbingan teknis terhadap penyelenggara pemilihan dilapangan agar bisa memastikan pengguna hak pilih telah memilih sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang sebelumnya sudah pernah terjadi di Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan ini, Rizki Wijaya Kusuma (Anggota KPU Kabupaten Banjar) juga menyampaikan bahwa DPTb memiliki dua prinsip yakni dinamis dan selalu berjalan terus-menerus, sampai saat ini ada 123 (seratus dua puluh tiga) DPTb di Kabupaten Banjar yang masih mungkin bertambah, itulah kenapa DPTb dikatakan bersifat dinamis oleh karena itu harus selalu dilakukan pembaharuan terhadap data tersebut guna membantu kesiapan surat suara pemilihan yang akan digunakan pada pemungutan suara.