Bawaslu Kabupaten Banjar ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tingkat Kabupaten Banjar
|
Kamis, 2 Oktober 2025, Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten Banjar. Agenda Rapat tersebut yakni penyampaian hasil rekapitulasi PDBP Triwulan ke-III oleh KPU Kabupaten Banjar kepada para undangan, Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Andi Tenri Sompa dan jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar sebagai pelaksana, para stakeholder baik dari unsur TNI, Polri, Kesbangpol, Disdukcapil, Perwakilan BPS, serta dari perwakilan BPJS Kabupaten Banjar termasuk diantaranya Bawaslu Kabupaten Banjar, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Ketua, Muhammad Hafizh Ridha, S.H. dan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhaimin, S.Ag.
Setelah menyampaikan hasil rekapitulasi PDBP Triwulan ke-III, pada rapat ini stakeholder terkait juga diminta secara langsung menyampaikan masukan terhadap tahapan PDPB, baik yang sudah dan akan dilaksanakan oleh KPU, dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar menyampaikan masukan bahwa, “Agar pada rapat pleno PDPB kedepannya dapat dihadirkan juga dari unsur APDESI, supaya data dalam hasil pleno bisa diketahui oleh Aparat Desa.” Ujar Hafizh saat menyampaikan masukan.
Selain itu hasil rapat pleno juga dapat dibagikan melalui sosial media khususnya sosial media milik KPU selaku penyelenggara, agar masyarakat bisa melihat dan mengetahui langsung, “Jadi jika ada aduan dari masyarakat perihal data hasil rekapitulasi yang tidak berkesesuaian bisa segera disampaikan ke Bawaslu, karena Bawaslu selama proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan telah membuka posko aduan masyarakat.” tambah Muhaimin.
Bawaslu Kabupaten Banjar selaku pengawas pemilu dalam hal ini memberikan ruang kepada publik apabila terdapat ketidaksesuaian data yang mencakup unsur, 1) Apabila menemukan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam data Pemilih, 2) Apabila menemukan WNI yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat sebagai Pemilih dan 3) Apabila terdapat Ketidaksesuaian identitas dalam data pemilih. Hal ini sebagai harapan agar masyarakat berperan serta aktif membantu mengawasi penyelenggaraan pemilu agar proses demokrasi di wilayah Kabupaten Banjar khususnya tetap berjalan tertib, damai dan menjujung tinggi nila-nilai moral serta keadilan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Pemilu.
Berikut lampiran Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tingkat Kabupaten Banjar :