Bawaslu Banjar Awasi Proses Verifikasi Faktual 9 Parpol
|
Martapura - Menurut peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 3 tahun 2018 tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual (Verfak) terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol).
\n\n\n\nDari 18 parpol, ada tiga kategori parpol yang dinyatakan lolos. Kategori pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos parliementary threshold atau parpol yang mempunyai kursi DPR RI ada sembilan parpol. Kategori dua yakni parpol peserta Pemilu 2019
yang tidak lolos parliamentary threshold ada lima parpol. Kategori ketiga yakni parpol baru ada empat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.
Jadi terhadap sembilan parpol yang tidak lolos parliamentary threshold dan parpol baru akan dilakukan Verfak keanggotaan partai politik yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat.
\n\n\n\nVerfak keanggotaan partai politik oleh tim verifikator KPU Banjar, Bawaslu Banjar tetap fokus melakukan pengawasan serta mencatat hal-hal yang terjadi di lapangan. Beberapa hasil pengawasan menjadi catatan penting untuk dikoordinasikan kepada penyelenggara Pemilu (KPU), termasuk kepada partai politik calon peserta Pemilu yang sedang diverifikasi faktual keanggotaannya.
\n\n\n\n“Sampai hari ini, kita berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan verifikasi faktual di lapangan melalui tim pengawas yang sudah dibentuk dan bantuan dari Panwascam yang sudah dilantik. Kita ingin memastikan dan membuktikan keabsahan data-data anggota partai politik yang menjadi sampel dalam proses verfak ini adalah anggota partai politik yang sebelumnya telah terdaftar di Sipol dan terverifikasi secara administrasi oleh KPU,” sebut Hairul Falah, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Kamis (3/11).
\n\n\n\nLebih lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banjar itu menjelaskan, terkait pengawasan verfak keanggotaan partai politik yang sedang dilakukan KPU Banjar saat ini, seperti di Kecamatan Aranio, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Martapura, Karang Intan, Astambul, Beruntung Baru, Simpang Empat, Martapura Barat, Mataraman, dimana memasuki hari terakhir masih banyak anggota partai politik yang tidak ditemukan saat verfak dilakukan sampai akhirnya dikumpulkan di sekretariat partai tingkat kabupaten maupun dikumpulkan di rumah pengurus anak cabang (PAC).
\n\n\n\n“Tidak hanya itu, berdasarkan pengawasan yang kita lakukan di lapangan, ada juga anggota partai politik yang sedang diverifikasi ternyata tidak dapat menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) parpol, dengan alasan belum diberikan oleh pengurus partai,” kata Hairul Falah.
\n\n\n\nLebih\nlanjut, Ramliannoor selaku Penanggung Jawab (PJ) tim fasilitasi tahapan pendaftaran,\nverifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 menegaskan, selain beberapa\npersoalan yang muncul saat verifikasi dilakukan, seperti tidak ditemuinya warga\natau anggota partai politik yang akan diverifikasi, serta adanya anggota partai\npolitik yang tidak dapat membuktikan keabsahan keanggotaannya tersebut, KPU Banjar\njuga mencatat terkait adanya warga yang ketika verifikasi faktual dilakukan\nmenyatakan tidak sebagai anggota partai politik. Pernyataan yang bersangkutan\ntersebut kemudian dituangkan melalui form yang telah disediakan tim\nverifikator.
\n\n\n\nBerdasarkan catatan sementara hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut, Bawaslu Banjar, menghimbau serta mengingatkan kepada partai politik yang sedang dilakukan diverifikasi faktual keanggotaannya agar memperhatikan hal ini dengan baik. Partai politik diharapkan agar dapat membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaannya di lapangan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-elektronik atau KK.
\n\n\n\n“Dengan demikian kita\nmengharapkan pengurus-pengurus parpol dapat mengingatkan para anggota partainya\nuntuk siap menjalani proses verifikasi faktual,” imbau Ramliannoor\nseraya\nmeminta partai politik di Kabupaten Banjar agar selalu berkoordinasi bersama\nKPU Banjar terkait proses verfak yang dilakukan.
\n\n\n\n“Kita juga meminta mereka (parpol) agar berpartisipasi dalam\nmelakukan pengawasan proses verfak ini, termasuk melaporkan ke Bawaslu Banjar\njika ditemukan adanya potensi maupun dugaan pelanggaran yang terjadi selama\ntahapan ini berlangsung,” pungkasnya.
\n\n\n\nDari informasi yang diperoleh, selain melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tersebar di desa-desa yang ada di Kecamatan di Kabupaten Banjar, Bawaslu Banjar meminta tim verifikator KPU Banjar agar dalam melaksanakan verfak keanggotaan sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
\n\n\n\n



















