Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana tatacara pembelajaran SKPP Daring?

Bagaimana tatacara pembelajaran SKPP Daring?
\nProses pembelajaran audio visual peserta SKPP Kab. Banjar\n\n\n\n

Salah satu misi\nBawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun,\nsebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat pengawalan\ndemokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer\npengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer\npengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas\nPartisipatif (SKPP).

\n\n\n\n

SKPP adalah gerakan\nbersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang\nberintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, di sisi\nmasyarakat, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan\nPemilu dan Pilkada.

\n\n\n\n

Merespons kemajuan\nteknologi komunikasi dan informasi, SKPP kemudian dikembangkan dalam bentuk\ndaring. SKPP Daring bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis\ntentang pengawasan\nbagi kader-kader pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan\ndan keterampilan tentang partisipasi masyarakat yang dilakukan secara daring.\nDengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi\njalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi\nmasyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.

\n\n\n\n

Tahapan pertama\npembelajaran SKPP Daring yaitu proses Pendidikan Audio Visual. Telah dimulai\nsejak tanggal 5 Mei 2020 hingga berakhir pada tanggal 30 Mei 2020 nanti.

\n\n\n\n

Pendidikan Audio\nVisual ini dilakukan dengan cara : peserta SKPP belajar dengan menonton video\ndalam sistem yang disediakan Bawaslu. Setiap peserta akan mendapatkan username\ndan password untuk masuk sistem sehingga masing-masing punya akun. Total Video\nyang di tonton sebanyak 49 video/materi yang terbagi dalam 9 topik kepemiluan.\nDalam setiap video akan ada tiga pertanyaan evaluatif yang mesti dijawab oleh\npeserta agar mendapatkan poin untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

\n\n\n\n

Peserta yang tidak\nmenjawab apa pun, berarti nilainya 0 (tanda dia belum belajar), Sementara jika\nmengisi seluruhnya dalam 1 video tersebut maka nilainya 11. Jika peserta\nmenjawab/mengisi seluruh pertanyaan/kolom maka nilainya 539 poin.

\n\n\n\n

Berapa poin yang\nharus dikumpulkan untuk peserta bisa lolos ke tahapan berikutnya, yaitu Diskusi\nDaring? Setiap peserta melewati ambang batas minimal yaitu 245 poin. Hal ini\nmendasarkan pada pertanyaan evaluatif pertama dan kedua. Pertanyaan evaluatif\nketiga memberikan peluang seorang peserta bisa jadi sangat ingin mendalami materi\ntersebut dan kemudian bertanya (bonus pendalaman).

\n\n\n\n

Adapun Topik-Topik\ndalam Pembelajar tersebut, yaitu:

\n\n\n\n

TOPIK 1 : Pemilu\ndan Pilkada

\n\n\n\n

Topik ini membahas\nmengenai proses pemilu dan tahapannya di Indonesia. Dalam topik ini juga\ndibahas mengenai demokrasi dan kedaulatan rakyat serta dampaknya bagi\npemerintahan di Indonesia.

\n\n\n\n

TOPIK 2 : Regulasi\nPemilu dan Pilkada

\n\n\n\n

Topik ini membahas\naturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mulai\ndari Undang-undang hingga peraturan serta Keputusan/Putusan dari penyelenggara\nPemilu.

\n\n\n\n

TOPIK 3 : Kerawanan\nPemilu

\n\n\n\n

Topik ini membahas\nmengenai kerawanan-kerawanan yang berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu dan\nPilkada. Dengan memahami kerawanan Pemilu dan Pilkada, maka diharapkan peserta\ndapat melakukan berbagai inisiatif pencegahan pelanggaran pemilu.

\n\n\n\n

TOPIK 4 : Pengawasan\nPemilu dan Pilkada

\n\n\n\n

Topik ini membahas\nmengenai proses pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pilkada, baik yang dilakukan\noleh Badan Pengawas Pemilu, maupun oleh lembaga-lembaga lainnya.

\n\n\n\n

TOPIK 5 : Mekanisme\nPenanganan Pelanggaran

\n\n\n\n

Topik ini membahas\njenis-jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada setiap tahapan\npenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

\n\n\n\n

TOPIK 6 : Mekanisme\nPenyelesaian Sengketa Pemilu

\n\n\n\n

Topik ini membahas\naturan dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada jika ada peserta\npemilu yang mengajukan permohonan. Dengan memahami topik ini peserta bisa\nmelakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu.

\n\n\n\n

TOPIK 7 : Pengawasan\nPartisipatif

\n\n\n\n

Topik ini membahas\npengawasan Pemilu yang melibatkan masyarakat luas. Dalam topik ini dibahas\nbagaimana pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat luas dilakukan,\napa saja yang harus diawasi, bagaimana mekanismenya dan apa saja kode etik yang\nharus ditaati.

\n\n\n\n

TOPIK 8 : Strategi\nKehumasan Kader Pengawas

\n\n\n\n

Topik ini membahas\nkecakapan yang harus dimiliki oleh kader pengawas partisipatif. Kecakapan yang\ndimaksudkan adalah penguasaan konten kepemiluan, kemampuan berkomunikasi,\nkemampuan menggunakan media sosial, kemampuan melakukan pendekatan dengan\nkelompok masyarakat, berkoordinasi dan kerja sama tim.

\n\n\n\n

TOPIK 9 : Pemantauan\nPemilu

\n\n\n\n

Topik ini membahas\npentingnya partisipasi masyarakat menggunakan jalur pemantauan Pemilu dan\nPilkada. Topik ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai syarat,\ntata cara dan proses pendaftaran dan pemantauan Pemilu dan Pilkada serta\npengelolaan relawan dan tata cara pelaporan hasil pemantauan.

\n\n\n\n

Pada tahapan\nPendidikan Audio Visual ini Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu\nKabupaten/Kota melakukan asistensi terhadap proses pelaksanaan belajar dengan\nsistem audio visual yang dikembangkan oleh Bawaslu RI. Peserta belajar dengan\nmenonton video sesuai dengan topik yang dipelajari secara reguler. Pada saat\nmenonton video peserta merangkum materi dan membaca bahan bacaan yang\ndisediakan oleh Bawaslu RI.

\n\n\n\n

Bawaslu Provinsi\nmenyediakan kuota dalam memfasilitasi pembelajaran dalam tahapan audio visual\nini. Kuota yang disediakan berdasarkan peserta yang memenuhi syarat (MS)\nsetelah dilakukan seleksi di masing-masing provinsi. Setiap peserta yang\nmemenuhi syarat disediakan kuota sebesar 10 gigabyte atau setara dengan Rp\n25.000.

\n"