Lompat ke isi utama

Berita

Alokasi Kursi Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Banjar Berubah

Alokasi Kursi Dapil Pileg 2024 di Kabupaten Banjar Berubah
\n

Banjarbaru - Bawaslu Kabupaten Banjar hadiri kegiatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terkait Evaluasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Hotel Rodhita Banjarbaru, Jum’at (14/4/2023).

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramliannoor dan Rizki Wijaya Kusuma hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banjar, Muhaimin didampingi komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Abdul Muthalib.

\n\n\n\n

Turut hadir Forkopimda, akademisi, partai politik, tokoh masyarakat, media massa serta ketua PPK se-Kabupaten Banjar.

\n\n\n\n

Komisioner KPU Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad Zain menyampaikan 7 prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

\n\n\n\n

Dikatakan Zain, untuk Kabupaten Banjar sedikitnya 5 dapil yang mendapat alokasi kursi yang tersedia yakni, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 9 kursi, Dapil 3 sebanyak 8 kursi, Dapil 4 sebanyak 9 kursi dan Dapil 5 sebanyak 9 kursi.

\n\n\n\n

“Dapil dan alokasi kursi DPRD Banjar tetap seperti Tahun 2019 kemarin walaupun ada perubahan alokasi kursi pada 2 dapil yaitu Dapil 1 semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” pungkasnya.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Banjar, Rizki Wijaya Kusuma yang juga Penanggung Jawab (PJ) tahapan Dapil menjelaskan bahwa :

\n\n\n\n

"Banjar 1 Alokasi 10 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura.

\n\n\n\n

Banjar 2 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Karang Intan.

\n\n\n\n

Banjar 3 Alokasi 8 kursi, meliputi : Kecamatan Gambut, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Tatah Makmur.

\n\n\n\n

Banjar 4 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kecamatan Kertak Hanyar.

\n\n\n\n

Banjar 5 Alokasi 9 kursi, meliputi : Kecamatan Mataraman, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Pengaron, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kecamatan Telaga Bauntung, Kecamatan Paramasan.

\n\n\n\n

Sementara itu, Dapil dan alokasi 45 kursi DPRD Banjar tetap seperti Tahun 2019 kemarin walaupun ada perubahan alokasi kursi pada 2 Dapil yaitu Dapil 1 semula 9 menjadi 10 kursi dan Dapil 4 semula 10 menjadi 9 kursi,” terangnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n"