Untuk Kesuksesan Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Banjar Persenjatai Dengan Pengetahuan Hukum
|
Kertak Hanyar, 1 Februari 2020 - Bawaslu Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi Undang-undang Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum, kegiatan yang bertempat di Hotel Aston mengundang seluruh Panwas Kecamatan, dan staf teknis yang membidangi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Staf teknis yang membidangi Pengawasan, serta dari media.
\n\n\n\nKegiatan ini\ndilaksanakan dengan maksud dan tujuan meningkatkan pengetahuan hukum pengawas\npemilu dalam melaksanakan pengawasan Pilkada Tahun 2020 khususnya undang-undang\nPilkada dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta membangun\nkomunikasi, koordinasi dan untuk mendapatkan kesepahaman bersama antar jajaran\nBawaslu Kabupaten Banjar, dengan Panwas Kecamatan, dan media dalam mendukung\npenyelenggaraan pengawasan Pilkada tahun 2020.
\n\n\n\nSosialisasi ini\ndiharapkan memberikan satu pemahaman hukum dalam menyongsong penyelenggaraan\nPilkada Tahun 2020. Lantaran adanya perubahan-perubahan dalam\nketentuan-ketentuan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 serentak nanti dibanding\npilkada sebelumnya yang perlu disosialisasikan kepada semua Jajaran Bawaslu\nKabupaten Banjar
\n\n\n\nSementara itu,\nKetua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah menyampaikan harapannya bahwa\nsosialisasi Undang-undang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menjadi\nawal untuk meningkatkan pengetahuan hukum dalam rangka mengawal pilkada\nserentak 2020 khususnya di Kabupaten Banjar.
\n"