Lompat ke isi utama

Berita

Terapkan Kolaborasi Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Banjar Ikuti Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 Tahun 2026

Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan

Ketua, Anggota, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan Sosialisasi Tahap Awal Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI pada Senin (3/8). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 yang mengusung tema "Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029".

Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan

Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu RI menegaskan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 bertujuan membangun budaya organisasi pembelajar di lingkungan Bawaslu melalui kolaborasi, berbagi pengetahuan, serta pengelolaan pengalaman sebagai pengetahuan kelembagaan. Seluruh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota diharapkan tidak hanya menjadi peserta pembelajaran, tetapi juga berperan sebagai pengembang materi, pengajar, sekaligus produsen pengetahuan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dalam penguatan pengawasan Pemilu menuju tahun 2029.

Program ini didasarkan pada lima fondasi utama, yakni learning organization, knowledge sharing, peer teaching, collaborative learning, dan knowledge management. Kelima fondasi tersebut menjadi landasan dalam mengelola pengalaman lapangan menjadi pembelajaran yang terdokumentasi, sehingga dapat menjadi referensi dan memori kelembagaan dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di masa mendatang.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 terdiri atas tiga tahapan, yaitu Seleksi Awal, Knowledge Showcase, dan Grand Final Nasional. Pada tahap seleksi awal, setiap satuan kerja diwajibkan menyusun desain pembelajaran, materi ajar, video pembelajaran, publikasi, serta laporan pelaksanaan. Peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti Knowledge Showcase sebagai forum berbagi praktik baik dan pengalaman antar satuan kerja dengan topik yang sama, sebelum akhirnya peserta terbaik berkompetisi pada Grand Final Nasional yang berfokus pada pengujian kualitas substansi, analisis, argumentasi, serta rekomendasi.

Sebagai bagian dari persiapan, setiap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk tim kerja beserta presenter sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026. Tim kemudian menyusun desain pembelajaran, mengembangkan materi ajar berbasis regulasi, data, studi kasus, dan praktik baik, serta memproduksi video pembelajaran berdurasi 15–20 menit yang memenuhi standar teknis dan berfungsi sebagai media pembelajaran, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.

Selain menghasilkan materi pembelajaran, seluruh satuan kerja juga diwajibkan melaksanakan publikasi dan diseminasi melalui website serta media sosial resmi Bawaslu. Penyebarluasan informasi didukung dengan berbagai materi komunikasi, seperti poster, infografis, teaser video, carousel, hingga kutipan narasumber agar hasil pembelajaran dapat diakses, dimanfaatkan, dan menjadi referensi bersama. Seluruh aktivitas tersebut juga harus didokumentasikan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan program.

Sosialisasi Bawaslu Membelajarkan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Banjar memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, mulai dari pembentukan tim, penyusunan materi, produksi video pembelajaran, strategi publikasi, hingga mekanisme pengumpulan dokumen. Diharapkan, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banjar dapat mempersiapkan pelaksanaan program secara optimal sehingga mampu menghasilkan materi pembelajaran yang berkualitas, inovatif, serta memberikan kontribusi nyata dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan Pemilu menuju tahun 2029.