Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Permendagri No. 54 Tahun 2019 dan dan SK Bawaslu No. 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/2019

Sosialisasi Permendagri No. 54 Tahun 2019 dan dan SK Bawaslu No. 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/2019
\n

Surabaya, 24 September 2019 – Bawaslu Republik Indonesia mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD dan Keputusan Ketua Bawaslu No. 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Hotel Aria Centra Surabaya dari tanggal 23 September kemarin hingga 25 September besok.

\n\n\n\n

Acara yang mengundang Bawaslu Provinsi,\nBawaslu Kabupaten/Kota dan pejabat pemerintah daerah ini dimaksudkan untuk\nmenyamakan persepsi kegiatan pengawasan dan konsolidasi data pendanaan kegiatan\npengawasan Pilkada tahun 2020.

\n\n\n\n

Dalam acara ini Bawaslu Kabupaten Banjar\ndiwakili oleh Rizki Wijaya Kusuma, S. H. Koordinator Divisi Hukum, Data dan\nInformasi dan Yulinda Permata Sari, S. H. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten\nBanjar. Kemudian untuk perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Banjar di hadiri\noleh Hj. Nor Azizah, ST, MM. Kasubbid Sosial Budaya dan Kependudukan, Riza\nRusadi, SE. Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol, Supriyadi, SE. Kasubid\nPengendalian dan Evaluasi, Gusti Sugian Noor, SST. Kasubid Perencanaan Anggaran\nBPKAD Kabupaten Banjar.

\n\n\n\n

Acara yang dibuka oleh DR. Gunawan Suswantoro\nSekretaris Jendral Bawaslu Republik Indonesia ini diharapkan dapat memberikan\npenjelasan terperinci untuk pemerintah daerah agar dapat melakukan koordinasi\nyang lebih baik lagi dengan Bawaslu di daerah terkait Pilkada tahun 2020\nmendatang.

\n"