Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada di Kecamatan Astambul

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada di Kecamatan Astambul
\n

Rabu, 11 Desember 2019, bertempat Di Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar telah berlangsung Sosialisasi dengan agenda pembahasan terkait Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diselenggarakan oleh Koordinasi Forum Forum Diskusi Politik.

\n\n\n\n

Dalam sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait\ndiantaranya Pimpinan Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar dengan peserta\ndiskusi terdiri dari perangkat Desa setempat dan yang ditunjuk sebagai salah\nsatu Narasumber ialah Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi Penyelesaian Sengketa\nBapak Ramliannoor, S.Ag.M.Pd.I.

\n\n\n\n

Sosialisasi ini tidak terlepas dari penyelenggaraan Pilkada\n2020 yang tidak lama lagi akan dilaksanakan di Kabupaten Banjar, perlunya\npembekalan terkait Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sehubungan\ndengan adanya pembaharuan beberapa peraturan terkait Pemilu itu sendiri serta\nmenjadi sarana diskusi publik karena dalam sosialisasi ini para peserta\ndilibatkan untuk aktif dalam sesi tanya jawab.

\n\n\n\n

Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan ilmu pengetahuan\npeserta sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang Pilkada yang\nada di Kabupaten Banjar.

\n"